Autodesk Bajakan, Dirazia Polisi

Saturday, December 27, 2008



Mabes Polri berhasil menindak PT K, perusahaan jasa konstruksi dan arsitektur di bilangan Jakarta Selatan sebagai pelaku penggunaan piranti lunak (software) bajakan jenis AutoCAD.

AutoCAD itu sendiri adalah software aplikasi desain untuk rancang bangun, konstruksi, bangunan serta media dan entertainment yang hak ciptanya dimiliki oleh Autodesk. Polisi telah menyita 19 komputer yang 2 diantaranya memuat software AutoCAD yang tidak berlisensi. Sementara sisanya memuat berbagai jenis software lain yang juga tidak memiliki lisensi yang semestinya. Selain AutoCAD, Polisi juga menemukan software bajakan lain milik anggota Business Software Alliance (BSA).

Sebelumnya pihak kepolisian juga telah menindak PT W, sebuah perusahaan jasa konstruksi dan arsitektur di bilangan Jakarta Timur. Dari pemeriksaan, polisi mendapati dari 21 komputer di perusahaan tersebut 13 di antaranya memuat software AutoCAD tanpa lisensi milik Autodesk.

Autodesk memiliki tim License & Compliance Management tersendiri yang berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan software asli. Namun hal ini ternyata tidak juga membuahkan hasil yang postif. Oleh karena itu, pihak AutoDesk terpaksa menyerahkannya kepada pihak yang berwajib untuk melakukan penindakan. Kebanyakan produk piranti lunak Autodesk yang banyak dibajak adalah AutoCAD 2004 dan Autodesk 3ds Max.

Belakangan ini Polri gencar melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dan peredaran software ilegal. Dalam tujuh bulan terakhir, penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan telah dilakukan di wilayah Serpong Tangerang, DKI Jakarta, Batam dan Yogjakarta.

0 comments: